Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan kuota impor garam industri chlor-alkali plant (CAP) untuk 2026 sebesar 1,18 juta ton guna mengejar swasembada garam. Impor garam non-CAP hanya dibuka melalui mekanisme keadaan tertentu jika produksi domestik tidak mencukupi. Kebijakan ini bagian dari target swasembada garam pada 2027 tanpa impor kecuali dalam kondisi khusus.
JAKARTA — Dalam upaya mencapai swasembada garam, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menetapkan neraca garam industri chlor-alkali plant (CAP) untuk tahun 2026 sebesar 1,18 juta ton. Keputusan ini diumumkan usai rapat penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Jakarta pada Selasa (30/12/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa impor khusus untuk garam industri CAP dibatasi pada angka tersebut. "Untuk komoditas garam ini khusus untuk yang industri CAP, sebesar 1,18 juta ton," katanya.
Untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, pemerintah menerapkan mekanisme "keadaan tertentu" yang diaktifkan setelah menghitung kecukupan produksi dalam negeri melalui rapat koordinasi. "Kalau untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu," ujar Tatang.
Proses penetapan neraca ini didasarkan pada analisis supply-demand, mengikuti usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh kementerian terkait, dibahas di tingkat eselon I, dan diputuskan di rapat menteri. Pemerintah mengacu pada kebijakan percepatan pembangunan pergaraman nasional dengan target swasembada pada 2027. "Tahun 2027 kita sudah menetapkan tidak ada importasi kecuali keadaan tertentu," tutur Tatang.
Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian pasokan bagi industri pengguna garam CAP sambil memperkuat produksi domestik. Produksi garam nasional pada 2025 dilaporkan anjlok, membuat target swasembada tetap menantang.