Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memulangkan 217 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditahan di Malaysia akibat persoalan keimigrasian. Para PMI tersebut tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Kamis (23/4/2026).
Sejumlah 217 pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah keimigrasian telah dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dari Malaysia.
Para PMI tersebut sebelumnya ditahan di depot imigrasi Malaysia. Mereka tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, Selangor, menggunakan truk imigrasi Malaysia pada Kamis (23/4/2026).
KBRI Kuala Lumpur mengatur pemulangan pekerja migran ini setelah menjalani penahanan. Kasus ini menyoroti isu pekerja migran Indonesia di negara tetangga.