Tiga warga negara Tiongkok yang masuk Indonesia dengan visa bisnis dan prainvestasi dideportasi setelah dokumen mereka terbukti dimanipulasi.
Ketiga warga negara tersebut berinisial YJ, CN, dan LJ. Mereka menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi indeks C12 serta Visa Bisnis indeks C1 dan C2.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menemukan ketidaksesuaian data penjamin di sistem dengan dokumen visa. Selain itu, nomor seri materai pada berkas YJ dan CN sama persis.
Kepala Kantor Imigrasi Agus Winarto menyatakan mereka tidak pernah berencana berinvestasi atau melakukan kegiatan bisnis. Ketiganya melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka dideportasi pada Jumat melalui Bandara Internasional Juanda dengan penerbangan China Southern Airlines CZ8138 dan dicekal masuk selama lima tahun.