Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan jalur cepat pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing sudah dihapus.
Yusril menyatakan perbaikan dilakukan sejak kabinet baru dibentuk di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Imipas berdiri. Ia menjelaskan praktik lama mempercepat izin dari empat atau lima hari menjadi satu hingga tiga hari melalui pembayaran khusus sudah dihentikan.
"Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," ucap Yusril dalam keterangan video di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim telah berlangsung sejak 2023. KPK melaporkan para tersangka meraup Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama 2022-2026.