Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad ke Siprus tidak terkait dukungan Indonesia terhadap Palestina.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, Yusril menyatakan Abdul Karim, warga Palestina berusia 41 tahun, ditangkap di Tangerang pada 16 Juli lalu setelah red notice Interpol diterbitkan. Ia dideportasi ke Siprus pada 17 Juli karena diduga terlibat kejahatan terorganisasi lintas negara.
Yusril menjelaskan Abdul Karim bukan ulama maupun aktivis Gaza. Ia telah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, menikah, dan memiliki anak serta bergerak di bidang bisnis. Pemerintah telah meminta jaminan dari Siprus agar tidak menyerahkan Abdul Karim kepada Israel.
Indonesia tetap berkomitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejak 1948. Kasus ini murni urusan penegakan hukum individual dan tidak mencerminkan sikap negara terhadap rakyat Palestina.