Wanita Massachusetts dijatuhi hukuman 15-20 tahun penjara atas penikaman fatal akibat perselisihan di media sosial

Alyssa Partsch dijatuhi hukuman 15 hingga 20 tahun penjara atas tindak pembunuhan seorang ibu muda yang ia tikam saat pertemuan langsung pertama mereka setelah berselisih di media sosial. Pembunuhan tersebut terjadi di pusat kota Boston pada Juli 2023. Hakim Pengadilan Tinggi Mary K. Ames menjatuhkan vonis tersebut setelah Partsch mengaku bersalah.

Pada hari Rabu, Hakim Pengadilan Tinggi Mary K. Ames menjatuhkan hukuman 15 hingga 20 tahun penjara kepada Alyssa Partsch (33) di fasilitas pemasyarakatan negara bagian Massachusetts atas pembunuhan terhadap Jazreanna A. Sheppard Gonzalez (21) pada tahun 2023. Partsch mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan (manslaughter) setelah sebelumnya menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua. Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Suffolk County, insiden ini berawal dari pertukaran pesan yang bermusuhan secara daring, di mana Partsch mengancam Sheppard dan berupaya memprovokasi perkelahian. Keduanya belum pernah bertemu secara langsung sebelum 20 Juli 2023. Sheppard sedang bersama seorang teman di dekat Brewer Fountain di Boston Common, berjalan menuju stasiun MBTA Park Street, ketika Partsch menghadangnya dengan pisau sekitar pukul 23.34 di dekat blok 100 Tremont Street. Rekaman pengawasan menunjukkan keduanya terlibat perkelahian sebelum Partsch menikam Sheppard beberapa kali di bagian wajah, kepala, dan tubuh. Sheppard dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya. Partsch melarikan diri melalui sistem MBTA dan ditangkap pada 4 November 2023 di Dorchester. Saat pembacaan vonis, keluarga Sheppard menyampaikan pernyataan dampak korban yang emosional, menggambarkan mendiang sebagai sosok yang sangat dicintai dan menyentuh hati semua orang di sekitarnya. Ames berbicara langsung kepada Partsch, menyebut tindakan tersebut tidak masuk akal dan mencatat dampak abadi bagi anak serta keluarga korban. 'Saya berharap sekarang Anda melihat konsekuensi dari apa yang telah Anda lakukan terhadap keluarga ini,' ujar hakim tersebut. Jaksa Distrik Suffolk County, Kevin Hayden, menggambarkan pembunuhan itu sebagai tindakan kekerasan yang tidak masuk akal dan sulit dipahami, serta memuji ungkapan cinta dan kehilangan yang disampaikan oleh keluarga korban.

Artikel Terkait

Alyssa Bradburn, 33, dijatuhi hukuman 28 tahun empat bulan penjara atas pembunuhan tingkat pertama terhadap ayahnya, Timothy Bradburn, di Spokane, Washington. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024, setelah ia merinci rencananya dalam sebuah jurnal dan menembak ayahnya saat pria itu memasuki rumah. Hakim Julie McKay menjatuhkan vonis tersebut, yang merupakan jalan tengah antara permintaan jaksa penuntut dan pihak pembela.

Dilaporkan oleh AI

Värmland District Court has sentenced 31-year-old Emma Alexandersson to 18 years in prison for murdering her former partner in Kristinehamn. The ruling cites jealousy after she saw text messages and photos on his phone. The woman claims self-defense, but the court rejects her account.

Seorang hakim di Ohio menjatuhkan vonis 17 hingga 22,5 tahun penjara kepada Brian Moser (23) atas kematian putri kekasihnya yang berusia 2 tahun, Lilith Burkhardt, pada tahun 2025. Hukuman tersebut melampaui kesepakatan pengakuan bersalah setelah Moser mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan tidak berencana dan membahayakan anak. Hakim Brett Spencer menekankan perlunya hukuman maksimal dalam kasus yang melibatkan korban anak-anak.

Dilaporkan oleh AI

Seorang hakim di Michigan menjatuhkan hukuman 32,5 hingga 90 tahun penjara kepada Randall Alan Grinwis yang berusia 59 tahun atas dakwaan pembunuhan tingkat dua terkait kematian Donna Hyma, kekasihnya selama 20 tahun, akibat dicekik pada tahun 2024. Pembunuhan tersebut terjadi saat pertengkaran mengenai pengaturan tempat tinggal pada Hari Tahun Baru. Grinwis juga dinyatakan bersalah karena mencuri uang sebesar 1.800 dolar AS dari saudara laki-laki Hyma.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak