CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia berpotensi beroperasi di Jakarta selama 2 hingga 3 tahun masa transisi sebelum dikembangkan di Bali.
Rosan yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi mengatakan rencana tersebut menyusul pengesahan Undang-Undang PFII oleh DPR RI pada 21 Juli 2026. Ia menyebut PFII akan menggunakan Gedung Danareksa di Jakarta sebagai modal awal.
Menurut Rosan, persiapan diperlukan agar PFII menjadi pusat finansial bertaraf internasional. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu sejumlah investor yang memberikan respons positif.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai PFII berpotensi menarik family office dari China dan Hong Kong. Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menyebut UU PFII sebagai momentum memperkuat transformasi ekonomi nasional.