Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Jumat, 10 April 2026, di berbagai titik di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Warga dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih aktif tanpa harus ke kantor Satpas. Layanan ini dibatasi kuotanya setiap hari.
Layanan SIM Keliling menyediakan kemudahan perpanjangan SIM bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Di DKI Jakarta, titik pelayanan meliputi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, Grand Mall Cakung di Jakarta Timur, Citraland Mall dan LTC Glodok di Jakarta Barat, serta Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan. Semua lokasi di Jakarta buka dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Di luar Jakarta, warga Bekasi dilayani di Mitra 10 Jatimakmur pukul 08.00-10.00 WIB, Bogor di Mall Jambu Dua pukul 09.00-12.00 WIB, serta Bandung di McD Jalan Soekarno Hatta dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon wajib membawa KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopi, dan surat keterangan sehat. Biaya perpanjangan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat tidak menunda perpanjangan agar berkendara tetap aman dan nyaman.