Direktorat Polairud Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton sianida yang disamarkan sebagai pupuk dari Filipina. Kapal pengangkut terdampar di Gorontalo Utara pada 13 April 2026. Pemilik barang, LP alias Ko Lexi, masih buron beserta awak kapalnya.
Sebuah kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, pada Senin, 13 April 2026, akibat kerusakan mesin. Kapal tersebut mengangkut 39 karung berisi sianida seberat total 1,9 ton, yang dikemas dengan label pupuk organik untuk mengelabui petugas.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menyatakan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada 15 April 2026 mengonfirmasi isi karung tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN). "Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat sianida," ujarnya pada Jumat, 24 April 2026.
Penyidik mengidentifikasi LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang ilegal. Sebelum polisi tiba, LP diketahui mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka. Juru mudi dan tiga awak kapal melarikan diri saat kapal kandas.
Ditpolairud Polda Gorontalo berkoordinasi dengan Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Bea Cukai, dan Imigrasi untuk mengejar para pelaku. Kasus ini dikenai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta undang-undang pelayaran, perdagangan, dan perlindungan konsumen. "Pada kasus ini terdapat tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut," tambah Devy Firmansyah.