Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjelaskan alasan di balik perubahan istilah program studi dari teknik menjadi rekayasa. Langkah ini merujuk pada padanan resmi engineering dalam bahasa Indonesia.
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan September 2025. Kemdiktisaintek menyatakan rekayasa bukan istilah baru dan telah tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Penggunaan rekayasa lebih banyak diterapkan pada bidang multidisipliner dan teknologi baru seperti rekayasa perangkat lunak serta rekayasa material maju. Kementerian menegaskan tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengubah nama program studi yang sudah ada.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut perubahan ini langkah positif untuk menyelaraskan istilah dengan standar internasional. Ia menekankan perguruan tinggi tetap memiliki kebebasan dalam penerapannya.
Kemdiktisaintek mengajak masyarakat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan kompetensi lulusan daripada sekadar perubahan nama.