Sepasang suami istri di Fargo akan menjalani hukuman penjara setelah mengaku bersalah menjalankan bisnis narkoba ilegal dari tempat penitipan anak di rumah mereka. Cara Aus dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan masa tahanan 18 bulan, sementara Joshua Aus divonis 360 hari penjara dengan masa tahanan satu hari.
Pasangan tersebut mengoperasikan tempat penitipan anak di Fargo, North Dakota. Cara Aus, 43, mengaku bersalah awal bulan ini atas konspirasi kepemilikan kokain dengan maksud untuk mengedarkan serta dua dakwaan kepemilikan narkoba. Joshua Aus, juga 43, mengaku bersalah atas kelalaian terhadap anak dan dua dakwaan kepemilikan narkoba.
Kasus ini bermula pada April 2024 setelah seorang bayi berusia dua bulan mengalami patah lengan yang bukan disebabkan oleh kecelakaan di fasilitas tersebut. Penyelidik kemudian menemukan pola cedera yang tidak dilaporkan di antara anak-anak yang menghadiri tempat penitipan tersebut, termasuk patah tulang dan memar yang tidak dapat dijelaskan.
Seorang saksi yang tinggal bersama keluarga tersebut menuduh pasangan itu menjual dan menimbang narkoba saat anak-anak berada di dekat mereka. Polisi mengonfirmasi klaim tersebut melalui surat perintah penggeledahan, bukti digital, dan wawancara. Cara Aus membantah keterlibatannya saat penggerebekan, dengan mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka telah salah sangka.
Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, dakwaan kelalaian terhadap anak yang ditujukan kepada Cara Aus dibatalkan. Keduanya akan menjalani masa percobaan di bawah pengawasan setelah masa hukuman mereka berakhir.