Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, meninggal dunia pada 25 Februari 2026 di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, pada usia 75 tahun. Ia dikenal atas kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur dan dukungan terhadap jurnalisme di Sumatera Selatan. Kasus korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa kini gugur secara otomatis setelah kematiannya.
Alex Noerdin, lahir tahun 1950, mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 13.30 WIB, di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta. Sebelumnya, ia menjalani perawatan di RS Siloam Palembang sejak Jumat, 20 Februari 2026, karena kondisi kesehatannya menurun, dan dirujuk ke Jakarta akibat keterbatasan alat medis. Jenazahnya dibawa pulang ke Palembang, dengan rumah duka di Jalan Merdeka, menurut Okta Alfarisi, juru bicara keluarga.
Sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 dan mantan Bupati Musi Banyuasin, Alex Noerdin meninggalkan warisan signifikan. Ia memimpin pembangunan Jakabaring Sport City, yang menjadi tuan rumah SEA Games 2011 dan mendukung Asian Games 2018, serta proyek LRT Palembang dan Jembatan Musi. Selain infrastruktur, ia juga memperkenalkan program sekolah gratis dan berobat gratis.
Dalam dunia pers, Alex Noerdin berperan besar. Pada 2009, ia mengajak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2010 di Palembang, yang melahirkan Piagam Palembang. Dokumen itu, ditandatangani oleh 18 pimpinan media nasional termasuk Dahlan Iskan dan Erick Thohir, menekankan uji kompetensi wartawan dan profesionalisme pers. Tahun yang sama, Sekolah Jurnalisme Indonesia pertama dibuka di Sumatera Selatan, dengan kuliah perdana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sumatera Selatan juga menyelenggarakan Pekan Olahraga Wartawan Nasional 2010 dan pertemuan Wartawan ASEAN 2011. Pemerintah provinsi secara konsisten memfasilitasi uji kompetensi wartawan. Atas kontribusinya, ia menerima predikat 'Sang Pena Emas' dari PWI pada 2010 dan penghargaan Tokoh Peduli Wartawan ASEAN dari Confederation of ASEAN Journalists.
Saat meninggal, Alex Noerdin berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pada 26 Februari 2026, 'Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum.' Persidangan terdakwa lain tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Potensi kerugian negara yang diduga dinikmatinya akan ditelusuri melalui gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. Keterangan Alex Noerdin dalam Berita Acara Pemeriksaan dapat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.