Sebuah gugatan class action yang diajukan di Seattle menuduh Amazon menahan ratusan juta dolar dari tarif ilegal alih-alih mengembalikannya kepada pelanggan. Gugatan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menentang kebijakan tarif tersebut.
Gugatan tersebut diajukan pada hari Jumat di Seattle. Gugatan itu mengklaim bahwa Amazon mengambil keuntungan dari biaya tarif yang dibebankan kepada konsumen dan tidak berniat mengembalikan uang tersebut, meskipun secara hukum berhak mendapatkan penggantian dari pemerintah setelah adanya putusan Mahkamah Agung.