Direktorat Jenderal Pajak menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya memberikan pendampingan dalam kondisi tertentu, bukan melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak sepenuhnya berada di tangan petugas DJP. Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya diminta mendampingi saat kondisi memerlukan penanganan khusus seperti keamanan atau akses transportasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pendampingan ini sudah dilakukan sejak lama dalam kunjungan lapangan. Ia menekankan tidak ada kewenangan baru yang diberikan kepada aparat kewilayahan tersebut.
Klarifikasi ini muncul setelah penerbitan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP juga menyampaikan melalui akun Instagram resmi bahwa keterlibatan unsur kewilayahan berfungsi sebagai saksi prosedur kunjungan yang telah berjalan bertahun-tahun.