Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Beirut dan wilayah Lebanon lainnya yang menewaskan warga sipil dan merusak infrastruktur. Serangan itu disebut melanggar hukum internasional dan berpotensi memperburuk ketegangan regional. Indonesia menuntut penghentian kekerasan dan menyerukan de-eskalasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan kecaman keras terhadap serangan Israel di Beirut dan berbagai wilayah Lebanon. Pernyataan itu diposting di akun X resmi Kemlu pada Jumat, 10 April 2026.
"Indonesia mengecam keras berbagai serangan Israel terhadap Beirut dan berbagai wilayah di Lebanon yang telah menyebabkan banyak korban jiwa di kalangan sipil serta kerusakan fisik," tulis Kemlu.
Kemlu menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Tindakan itu juga berisiko membahayakan keamanan global dengan memperburuk ketegangan regional.
Indonesia menuntut Israel menghentikan kekerasan dan agresi di Lebanon secara permanen. Kemlu menekankan perlindungan warga sipil dan infrastruktur sipil sesuai kewajiban hukum internasional.
"Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri secara maksimal, melakukan upaya de-eskalasi, mengedepankan dialog, serta menghindari langkah-langkah yang dapat memperburuk situasi," tambah pernyataan tersebut.