Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan bahwa personel Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza berada di bawah kendali nasional penuh dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur. Partisipasi ini berbasis mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025) dan fokus pada tugas kemanusiaan. Tugas personel dibatasi pada perlindungan sipil dan bantuan, dengan persetujuan Palestina sebagai syarat utama.
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengeluarkan pernyataan tertulis pada Sabtu (14/2/2026) yang menegaskan partisipasi Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza sepenuhnya di bawah kendali nasional. Hal ini sejalan dengan Politik Luar Negeri Bebas-Aktif dan hukum internasional.
"Tidak dihadapkan pada pihak manapun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun," tulis pernyataan Kemenlu.
Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas, sesuai national caveats yang tegas. Mandat ini non-combat dan non-demilitarisasi, fokus pada kemanusiaan seperti perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan Polisi Palestina.
Penggunaan kekuatan dibatasi hanya untuk bela diri dan mempertahankan mandat, secara proporsional dan sesuai aturan keterlibatan. Area penugasan terbatas di Gaza sebagai bagian integral Palestina, dengan persetujuan otoritas Palestina sebagai prasyarat.
Indonesia menolak segala bentuk perubahan demografi atau relokasi paksa rakyat Palestina. Kehadiran personel dapat diakhiri kapan saja berdasarkan kedaulatan Palestina. Kemenlu menambahkan bahwa partisipasi ini tidak menyiratkan pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun, dan mendukung solusi dua negara untuk kemerdekaan Palestina.