Seorang pria berusia 27 tahun asal Minnesota telah mengaku bersalah atas dua dakwaan pembunuhan tingkat dua terkait penikaman yang menewaskan pacarnya yang sedang hamil beserta janinnya.
Saleebaan Mohamed Abdirisaaq mengajukan pengakuan tersebut pada hari Jumat sehubungan dengan kematian Falus Ali yang berusia 24 tahun beserta bayi dalam kandungannya. Pasangan itu terlibat pertengkaran pada 23 September 2025 di apartemen Ali di St. Cloud, Minnesota. Abdirisaaq menggunakan pisau dari mesin pencuci piring untuk menikam korban berkali-kali. Abdirisaaq menelepon 911 setelah kejadian tersebut dan memberi tahu petugas bahwa seseorang telah meninggal. Dia mengatakan ingin menyerahkan diri dan meminta polisi untuk "datang dan melihat sendiri." Ali dinyatakan meninggal di rumah sakit, begitu pula janin yang berusia 17 minggu. Anak mereka yang berusia 3 tahun berada di dalam rumah saat kejadian berlangsung namun tidak terluka. Anak tersebut kemudian menceritakan bahwa Abdirisaaq memukul Ali. Abdirisaaq dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 25 November.