Reserve Bank of India telah memperkenalkan norma kehati-hatian baru yang akan melarang pemberi pinjaman menjual kembali aset bermasalah yang telah diakuisisi kepada peminjam yang gagal bayar atau pihak terkait. Aturan ini berlaku bagi bank, bank keuangan kecil, dan lembaga keuangan non-bank mulai Oktober 2026.
Norma tersebut mencakup aset non-keuangan tertentu yang diperoleh selama penyelesaian pinjaman bermasalah. Pemberi pinjaman wajib menyusun kebijakan yang disetujui dewan direksi untuk memperoleh dan melepas aset-aset ini.
Aset tersebut harus dicatat secara terpisah dalam neraca keuangan, bukan sebagai aset tidak lancar (non-performing assets). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan aset.
Regulasi ini mulai berlaku pada Oktober 2026 dan diterapkan di seluruh lembaga yang tercakup.