Mahkamah Agung sedang menangani tantangan terhadap aturan aborsi medis.
Hakim Clarence Thomas dan Samuel Alito mengajukan pendapat berbeda dalam kasus yang melibatkan pembatasan mifepristone. Sirkuit Kelima sebelumnya telah memberlakukan larangan nasional terhadap resep obat tersebut melalui layanan kesehatan jarak jauh (telehealth). Mahkamah Agung mengeluarkan perintah darurat yang membatalkan larangan tersebut awal tahun ini.