Mahkamah Agung pada hari Selasa membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Putusan 5-4 tersebut menetapkan bahwa Amandemen ke-14 menjamin kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis opini mayoritas.
Putusan tersebut keluar dalam kasus Trump v. Barbara. Kasus ini menanggapi perintah Trump pada Januari 2025 yang berupaya menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang orang tuanya berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara.
Roberts menulis bahwa teks dan sejarah amandemen tersebut memberikan kewarganegaraan kepada hampir semua anak yang lahir di tanah AS. Hakim Amy Coney Barrett dan tiga hakim liberal di pengadilan tersebut bergabung dalam opini tersebut.
Hakim Brett Kavanaugh setuju dengan hasil tersebut berdasarkan dasar hukum, namun tidak setuju dengan penetapan konstitusionalnya. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch menolak sepenuhnya.
Trump menanggapi melalui Truth Social dengan mendesak Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Ia juga memberi selamat kepada Presiden Tiongkok Xi Jinping atas hasil tersebut.