Remaja Wisconsin didakwa atas kekerasan terhadap anak setelah dugaan penyerangan

Seorang remaja putri berusia 17 tahun di Kenosha, Wisconsin, menghadapi tuntutan kejahatan berat setelah diduga memukul putrinya yang berusia 2 tahun dan menganiaya pacarnya saat terjadi perselisihan mengenai hubungan mereka.

Emma Spencer dituduh memukul wajah putrinya dan mendorongnya hingga terjatuh saat anak tersebut sedang bermain dengan boneka beruang. Jaksa menyatakan insiden itu terjadi setelah Spencer mengungkapkan kekesalannya karena harus berbagi pacar dengan wanita lain dalam hubungan bertiga yang baru berlangsung selama tiga hari. Sang pacar dilaporkan mengonfrontasi Spencer pada 7 Juli mengenai penyerangan terhadap putri mereka. Menurut dokumen pengadilan, ia menjawab bahwa ia tidak menginginkan anak itu lagi dan kemudian memukul dada pacarnya beberapa kali. Spencer telah didakwa dengan kejahatan berat kekerasan terhadap anak, tindak pidana ringan penganiayaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia tetap ditahan di Penjara Kenosha County. Di Wisconsin, individu berusia 17 tahun diproses hukum sebagai orang dewasa.

Artikel Terkait

A 27-year-old Miami woman has been arrested on charges of aggravated child abuse and child neglect after allegedly beating her daughter and restricting her access to food. Naseline Timouche faces allegations that she hit the girl with a charging cord and other objects while leaving her alone for long periods.

Dilaporkan oleh AI

Alyssa Kithcart was sentenced to three months in prison and three years of probation after pleading guilty to endangering the welfare of a child.

A 24-year-old Wisconsin woman received probation after pleading no contest to child neglect charges for leaving three toddlers alone in a parked vehicle for nearly 90 minutes.

Dilaporkan oleh AI

A Wisconsin stepmother has been sentenced to seven years in prison after pleading guilty to chronically neglecting her 15-year-old stepdaughter, who weighed only 58 pounds when authorities intervened. Brittany Hull, 33, received the term plus four years of probation in a Marathon County court.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak