Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan pencampuran biodiesel 50 persen (B50) untuk seluruh solar pada 1 Juli 2026. Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta evaluasi ulang biaya dan risiko kebijakan tersebut.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani Menteri Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 menetapkan target pencampuran biodiesel minimal 50 persen untuk seluruh BBM jenis solar. Aturan ini menggantikan ketentuan B40 sebelumnya dan berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
IESR menilai penerapan B50 dapat mengurangi impor solar dalam jangka pendek namun menimbulkan konsekuensi lintas sektor. Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa menyatakan pemerintah perlu menghitung ulang dampak terhadap biaya, pasokan CPO, harga pangan, petani kecil, dan lingkungan.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan pelaku usaha angkutan belum siap. Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan armada saat ini tidak dirancang untuk B50 sehingga akan meningkatkan biaya perawatan mesin dan penggantian filter.