Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan mempelajari lebih lanjut kasus pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan. Pencemaran ini telah meluas hingga 22,5 kilometer dan menyebabkan kematian biota akuatik. Pemerintah setempat mengimbau warga menghentikan sementara penggunaan air sungai untuk menghindari risiko kesehatan.
Kasus pencemaran Sungai Cisadane di Banten dipicu oleh kebakaran gudang perusahaan pupuk di Tangerang Selatan pada 11 Februari 2026. Kebakaran tersebut membakar sekitar 20 ton pestisida, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane. Pencemaran meluas hingga 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Dampaknya termasuk kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, "Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya."
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan pihaknya akan segera mempelajari kasus ini. "Untuk Cisadane segera, nanti saya dengan tim akan belajar," ujarnya usai seminar di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada 12 Februari 2026. Ia juga telah berbicara dengan personel lapangan dan berencana memanggil tim untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melakukan pemantauan kualitas air secara berkala menggunakan alat yang diperbarui setiap jam. Kepala DLH Wawan Fauzi menekankan, "Seluruh aktivitas yang memanfaatkan air Sungai Cisadane agar dihentikan sementara hingga hasil uji laboratorium resmi dirilis dan sungai dinyatakan kembali dalam kondisi aman."
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni memperingatkan paparan limbah kimia dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan pernapasan, mual, muntah, atau keluhan lainnya. Ia menyarankan warga yang mengalami gejala segera ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi Call Center 112 atau 021-5577-1135. Warga juga dilarang menangkap, mengolah, atau mengonsumsi ikan dari sungai untuk menghindari keracunan.