Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, telah ditutup setelah seluruh 13 korban longsor sampah pada 8 Maret 2026 ditemukan. Dari jumlah tersebut, enam orang selamat dan tujuh meninggal dunia. Insiden ini menimbulkan panggilan untuk menghentikan metode pengelolaan sampah open dumping.
Insiden longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya dari total 13 korban. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta menyatakan operasi SAR ditutup pada pukul 00.00 WIB, Selasa, 10 Maret 2026, setelah tidak ada lagi laporan korban hilang.
Korban selamat meliputi Budiman, Johan, Safifudin, Slamet, Ato, dan Dofir. Korban meninggal dunia adalah Enda Widayanti (25 tahun, perempuan, pemilik warung), Sumine (60 tahun, perempuan, pemilik warung), Dedi Sutrisno (laki-laki, sopir truk dari Karawang), Irwan Supriatin (laki-laki, sopir truk), Jussova Situmorang (38 tahun, perempuan), Hardianto (laki-laki), dan Riki Supriadi (40 tahun, laki-laki). Korban terakhir, Riki Supriadi, ditemukan pukul 23.30 WIB pada 9 Maret 2026 dalam kondisi meninggal dan dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.
Tim SAR menggunakan alat berat, anjing pelacak K9, dan drone thermal untuk pencarian. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut insiden ini sebagai "alarm keras" bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan metode open dumping, yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Ia menyatakan TPST Bantargebang menampung 80 juta ton sampah selama 37 tahun, dan Kementerian Lingkungan Hidup telah memulai penyidikan serta penegakan hukum.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut longsor ini sebagai peringatan krisis sampah nasional, dengan Indonesia memproduksi 56 juta ton sampah per tahun tetapi hanya 40 persen yang dikelola dengan baik. Timbunan sampah setinggi 16-17 lantai. Ia mendukung Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pembangkit Sampah Energi Listrik, sambil menekankan edukasi pemilahan sampah dan langkah sementara seperti lahan penampungan.