Fabiola Elizabeth jadi tersangka kasus love scamming Rp41 miliar

Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri Reza Smash, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online berskala besar yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Kasus ini melibatkan jaringan penipuan yang beroperasi dari Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menetapkan total 39 tersangka, termasuk tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.

Fabiola disebut berperan membangun komunikasi dan kedekatan emosional dengan korban sebelum mengarahkan mereka untuk menanamkan dana pada investasi palsu. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp41 miliar.

Fabiola Elizabeth Agnes adalah warga negara Jerman yang telah lama tinggal di Indonesia. Ia menikah dengan Reza Anugrah, anggota boyband Smash, pada 2018.

Artikel Terkait

Indonesian police officers arresting suspects during a raid on an online gambling syndicate at a Jakarta tower.
Gambar dihasilkan oleh AI

Polri arrests 321 in international online gambling syndicate raid at Hayam Wuruk

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesian National Police arrested 321 people linked to an international online gambling syndicate at Hayam Wuruk Plaza Tower in West Jakarta on Saturday, May 9, 2026.

Indonesia's National Police's Criminal Investigation Agency has named three individuals as suspects in a money laundering case involving proceeds from illegal gold mining worth Rp25.9 trillion. The suspects are alleged to be involved in collecting and refining gold from unlicensed mining operations. Police have seized billions of rupiah and dozens of kilograms of gold.

Dilaporkan oleh AI

Police have arrested four suspects in the robbery with violence and murder of Dimaris Isni Sitio (60) in Pekanbaru. One suspect is the victim's son-in-law, motivated by resentment and desire to seize assets. The victim was found dead on April 29, 2026.

Police have arrested four suspects in the brutal murder and robbery of 60-year-old Dumaris Isni Sitio in Pekanbaru, Riau. The arrests took place in Central Aceh and Binjai, North Sumatra. The victim died after being beaten with a wooden block following a violent theft.

Dilaporkan oleh AI

A woman has been sentenced by Norrköping District Court for defrauding church members of money on six occasions. She admitted the crimes and will perform community service.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak