Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak untuk dilupakan dalam revisi UU HAM hanya membatasi akses melalui mesin pencari, bukan menghapus pemberitaan media.
Tenaga Ahli Kementerian HAM Wahyudi Djafar menyampaikan hal tersebut dalam talkshow uji publik revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin.
Menurut Wahyudi, konsep tersebut berbeda dengan right to erasure karena informasi publik tetap tersedia di media, hanya tidak mudah ditemukan melalui mesin pencari seperti Google.
Ia mencontohkan kasus di Jerman di mana pengadilan memerintahkan de-indexing bagi mantan narapidana tanpa meminta media menghapus berita.
Pasal 31 Ayat 2 dalam draf revisi disebut sebagai katup pengaman untuk menyeimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan memberikan perintah langsung kepada platform mesin pencari.