Polisi Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial GVK sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara. Insiden terjadi pada 9 Juli 2026 dan video aksi pelaku sempat viral di media sosial.
Menurut keterangan Ajun Komisaris Polisi Nurul Farouq Fadillah, pelaku merasa kendaraannya diserempet namun pemeriksaan menunjukkan tidak ada bukti. Rasa kesal membuat GVK turun dari Toyota Calya dan memukul mobil korban.
Kerusakan yang dilaporkan meliputi kaca spion kanan, dua wiper, dan bodi mobil. Korban memilih tetap di dalam kendaraan karena takut sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku diamankan di Kwitang pada malam kejadian. Ia kini dijerat Pasal 521 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.