Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial dengan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat buzzer yang diduga menyebarkan informasi tidak benar secara terorganisir. Enam orang ditangkap dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan dimulai dari laporan peristiwa hukum yang masuk ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan publikasi hoaks, fitnah, dan provokasi.
Delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S masing-masing menjalankan tugas berbeda. ADIK mengirim narasi dan memberikan briefing, BCK mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial, YAP dan MMAA bertugas sebagai editor, YNI mengakselerasi komentar pendukung, G menawarkan proyek, serta S sebagai desainer grafis.
Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita uang Rp220 juta dari sindikat tersebut.