Police arresting Bruneian influencer Woodyrman in Blok M, Jakarta, in connection with a fatal assault.
Police arresting Bruneian influencer Woodyrman in Blok M, Jakarta, in connection with a fatal assault.
Gambar dihasilkan oleh AI

Selebgram Woodyrman ditangkap atas kasus penganiayaan yang tewaskan WNA di Blok M

Gambar dihasilkan oleh AI

Polisi menangkap selebgram asal Brunei Mohammad Irman Ali alias Woodyrman pada 25 Mei 2026 terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga negara asing MHF di Blok M, Jakarta Selatan.

Insiden terjadi pada dini hari 6 Mei 2026 di Blok M Hub, Melawai. Pelaku diduga memukul korban dengan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh. Korban dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Woodyrman ditangkap di Kebayoran Lama dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut pelaku mengaku terpengaruh alkohol dan mengenal korban secara pribadi.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengonfirmasi penangkapan tersebut. Woodyrman diketahui aktif sebagai influencer di Instagram sejak 2020 dan memiliki kedekatan dengan Sintya Marisca.

Artikel Terkait

Police arresting Taufik Hidayat in a housing complex at night.
Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat ditangkap polisi di Majalaya

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat (30) ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan sadis disertai perampokan terhadap Dumaris Isni Sitio (60) di Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan di Aceh Tengah dan Binjai, Sumatera Utara. Korban tewas dipukul balok kayu setelah pencurian dengan kekerasan.

Dilaporkan oleh AI

Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap Dimaris Isni Sitio (60) di Pekanbaru. Salah satu pelaku adalah menantu korban dengan motif sakit hati dan keinginan menguasai harta. Korban ditemukan tewas pada 29 April 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni atas kasus peredaran narkotika golongan I di Rutan Salemba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dan merupakan hukuman terberat di antara enam terdakwa. Putusan dibacakan pada Kamis, 23 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

Pemilik kios ayam geprek di Kabupaten Bekasi, Elen Saputra, menemukan mayat pegawai bernama Abdul Hamid atau Pak Bedul di dalam freezer pada Sabtu, 28 Maret 2026. Jasad korban terbungkus kain dan plastik, dengan laporan polisi menyebut kondisi termutilasi tanpa tangan dan kaki. Polisi telah menangkap dua karyawan lain sebagai tersangka.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak