Pembentukan Danantara dalam transformasi tata kelola BUMN dinilai membawa konsekuensi besar terhadap akuntabilitas publik. Ahli hukum menekankan bahwa karakter publik BUMN tetap harus dipertahankan meski orientasi korporatisasi semakin kuat. Pemerintah membela pengelolaan aset negara oleh BUMN baru tanpa mempersoalkan persaingan dengan swasta.
Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan Danantara dinilai membawa konsekuensi besar terhadap posisi hukum dan akuntabilitas publik BUMN. Direktur Kajian dan Riset Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah, Fathudin Kalimas, menyatakan hal ini dalam paparan hasil riset doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Selasa, 10 Februari 2026.
"Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan," kata Fathudin. Ia menekankan bahwa BUMN Persero berada dalam ruang unik, dituntut efisien dan menguntungkan sekaligus mengemban mandat pelayanan umum. "BUMN Persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan," tambahnya.
Fathudin mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 telah menegaskan BUMN tidak bisa diperlakukan sepenuhnya sebagai entitas privat murni. Kajian terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) periode 2010-2025 menunjukkan beragam tafsir hakim tentang fungsi publik BUMN. "Masalah krusialnya bukan pada status badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan. Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN," ujar Fathudin.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pembentukan BUMN baru untuk mengelola lahan sitaan negara, seperti kebun sawit dan tambang, yang disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). "Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Nggak, enggak ada masalah," katanya saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, pada hari yang sama.
Contohnya, PT Agrinas Palma Nusantara mengelola 1,7 hektare kebun sawit negara sejak 16 Januari 2026. Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources, akan diambil alih Perminas pernyataan COO Danantara Dony Oskaria pada 28 Januari 2026. Beberapa pihak mempersoalkan peralihan aset ini ke BUMN baru, tetapi Prasetyo menegaskan pemerintah mendukung baik swasta maupun BUMN tanpa pertentangan.