Karakter publik BUMN dinilai tak boleh hilang pasca Danantara

Pembentukan Danantara dalam transformasi tata kelola BUMN dinilai membawa konsekuensi besar terhadap akuntabilitas publik. Ahli hukum menekankan bahwa karakter publik BUMN tetap harus dipertahankan meski orientasi korporatisasi semakin kuat. Pemerintah membela pengelolaan aset negara oleh BUMN baru tanpa mempersoalkan persaingan dengan swasta.

Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan Danantara dinilai membawa konsekuensi besar terhadap posisi hukum dan akuntabilitas publik BUMN. Direktur Kajian dan Riset Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah, Fathudin Kalimas, menyatakan hal ini dalam paparan hasil riset doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Selasa, 10 Februari 2026.

"Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan," kata Fathudin. Ia menekankan bahwa BUMN Persero berada dalam ruang unik, dituntut efisien dan menguntungkan sekaligus mengemban mandat pelayanan umum. "BUMN Persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan," tambahnya.

Fathudin mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 telah menegaskan BUMN tidak bisa diperlakukan sepenuhnya sebagai entitas privat murni. Kajian terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) periode 2010-2025 menunjukkan beragam tafsir hakim tentang fungsi publik BUMN. "Masalah krusialnya bukan pada status badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan. Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN," ujar Fathudin.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pembentukan BUMN baru untuk mengelola lahan sitaan negara, seperti kebun sawit dan tambang, yang disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). "Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Nggak, enggak ada masalah," katanya saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, pada hari yang sama.

Contohnya, PT Agrinas Palma Nusantara mengelola 1,7 hektare kebun sawit negara sejak 16 Januari 2026. Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources, akan diambil alih Perminas pernyataan COO Danantara Dony Oskaria pada 28 Januari 2026. Beberapa pihak mempersoalkan peralihan aset ini ke BUMN baru, tetapi Prasetyo menegaskan pemerintah mendukung baik swasta maupun BUMN tanpa pertentangan.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court judges ruling against active police in civil posts, with officers reacting in the courtroom.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mk larang polri aktif jabat posisi sipil

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikabarkan akan menerbitkan obligasi patriotik atau patriot bond jilid II pada paruh pertama 2026. Rencana ini bertujuan menghimpun dana hingga Rp20 triliun untuk mendorong investasi dalam dan luar negeri, meski pihak Danantara belum mengonfirmasi kabar tersebut.

Dilaporkan oleh AI

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang memperkuat peran negara untuk percepatan pembangunan Indonesia. Ia menekankan langkah-langkah seperti penertiban anggaran dan program sosial yang langsung dirasakan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan menutup ketertinggalan dan memanfaatkan momentum demografi.

Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat pleno pada 9-10 Desember 2025 di Jakarta untuk menetapkan pejabat ketua umum. Rapat ini muncul di tengah konflik internal yang melibatkan pemecatan Gus Yahya dan isu tata kelola keuangan. Undangan resmi telah diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Dilaporkan oleh AI

Polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU oleh lembaga Syuriah memunculkan perdebatan tentang otoritas dan kepemimpinan. Gus Yahya menolak mundur dan mengusulkan penyelesaian melalui Muktamar yang dipercepat dengan syarat terpenuhi. Artikel opini mendukung ketegasan Syuriah berdasarkan AD/ART dan kaidah fiqh.

Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang dihentikan KPK melalui SP3. Menurutnya, hal ini diperlukan karena kerugian negara yang besar dan adanya indikasi intervensi eksternal. Pengambilalihan ini secara hukum tidak bermasalah asal didasari tuntutan publik.

Dilaporkan oleh AI

Empat pimpinan partai politik dari koalisi pendukung pemerintahan berkumpul di kediaman Bahlil Lahadalia pada 28 Desember 2025. Pertemuan itu membahas politik berkeadaban, gotong royong untuk pembangunan nasional, dan isu mendesak seperti rehabilitasi pascabencana di Sumatera. Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menegaskan diskusi difokuskan pada kebaikan bangsa.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak