Karakter publik BUMN dinilai tak boleh hilang pasca Danantara

Pembentukan Danantara dalam transformasi tata kelola BUMN dinilai membawa konsekuensi besar terhadap akuntabilitas publik. Ahli hukum menekankan bahwa karakter publik BUMN tetap harus dipertahankan meski orientasi korporatisasi semakin kuat. Pemerintah membela pengelolaan aset negara oleh BUMN baru tanpa mempersoalkan persaingan dengan swasta.

Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan Danantara dinilai membawa konsekuensi besar terhadap posisi hukum dan akuntabilitas publik BUMN. Direktur Kajian dan Riset Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah, Fathudin Kalimas, menyatakan hal ini dalam paparan hasil riset doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Selasa, 10 Februari 2026.

"Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan," kata Fathudin. Ia menekankan bahwa BUMN Persero berada dalam ruang unik, dituntut efisien dan menguntungkan sekaligus mengemban mandat pelayanan umum. "BUMN Persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan," tambahnya.

Fathudin mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 telah menegaskan BUMN tidak bisa diperlakukan sepenuhnya sebagai entitas privat murni. Kajian terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) periode 2010-2025 menunjukkan beragam tafsir hakim tentang fungsi publik BUMN. "Masalah krusialnya bukan pada status badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan. Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN," ujar Fathudin.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pembentukan BUMN baru untuk mengelola lahan sitaan negara, seperti kebun sawit dan tambang, yang disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). "Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Nggak, enggak ada masalah," katanya saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, pada hari yang sama.

Contohnya, PT Agrinas Palma Nusantara mengelola 1,7 hektare kebun sawit negara sejak 16 Januari 2026. Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources, akan diambil alih Perminas pernyataan COO Danantara Dony Oskaria pada 28 Januari 2026. Beberapa pihak mempersoalkan peralihan aset ini ke BUMN baru, tetapi Prasetyo menegaskan pemerintah mendukung baik swasta maupun BUMN tanpa pertentangan.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto addressing participants of the leadership program in Bogor.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prabowo berikan taklimat kepada peserta program calon pemimpin BUMN

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 400 peserta Presidential Future Leaders Program 2026 di Hambalang, Bogor.

Pimpinan Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memuji kinerja PT ANTAM dan BUMN tambang lainnya di tengah tekanan harga komoditas global sepanjang 2025. Ia menekankan peran strategis sektor pertambangan dalam hilirisasi mineral. Selama RDP pada 31 Maret 2026, Nurdin juga mendorong penguatan tata kelola emas melalui keterlibatan koperasi.

Dilaporkan oleh AI

Diskusi publik di Jakarta pada 4 Juni 2026 membahas rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan oleh Kementerian Pertahanan.

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat kerja pemerintah selama empat jam di Istana Kepresidenan pada 8 April 2026, melibatkan menteri, pejabat eselon I, dan direktur utama BUMN. Ia menekankan peningkatan efisiensi birokrasi, pengurangan kebocoran, dan komitmen menjaga rasio utang di bawah 40 persen PDB serta defisit APBN di bawah 3 persen. Rapat juga membahas swasembada protein dan ketahanan pangan.

Dilaporkan oleh AI

Mulai 1 Juni 2026, eksportir sumber daya alam wajib melaporkan kegiatan ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Mekanisme baru ini berlaku untuk batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy selama masa transisi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak