Seorang hakim federal di Boston telah memblokir bagian-bagian penting dari perintah eksekutif Presiden Trump yang bertujuan untuk membatasi pemungutan suara melalui pos. Putusan tersebut mencegah Layanan Pos Amerika Serikat (USPS) untuk menerapkan batasan yang diusulkan terkait dengan daftar pemilih negara bagian.
Hakim Distrik AS Indira Talwani mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Kamis. Keputusan ini berlaku untuk pemilihan umum musim gugur ini serta pemilihan sebelumnya di hampir dua lusin negara bagian yang sebagian besar dipimpin oleh Partai Demokrat ditambah Washington, D.C.
Talwani memutuskan bahwa arahan Trump kepada Layanan Pos dan Departemen Keamanan Dalam Negeri telah melampaui wewenangnya berdasarkan Konstitusi. Ia menulis bahwa Konstitusi tidak memberikan kekuasaan khusus apa pun kepada presiden atas pemilihan umum dan bahwa USPS tidak memiliki otoritas hukum untuk mengendalikan pemungutan suara melalui pos.
Pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James mengatakan keputusan itu melindungi hak untuk memilih dari serangan tidak sah lainnya dan bahwa perintah tersebut tidak memiliki tempat di negara ini.
Negara bagian yang terdampak meliputi Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, Washington, dan Wisconsin.