Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki PT Tusam Hutani Lestari di Aceh, yang mendonasikan 20.000 hektare lahan hutan untuk konservasi gajah. Donasi ini melebihi permintaan awal sebesar 10.000 hektare dan dialokasikan untuk koridor gajah bekerja sama dengan WWF. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 15 Desember 2025.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Desember 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membahas kepemilikan Presiden Prabowo Subianto atas PT Tusam Hutani Lestari (THL). Perusahaan ini terkait isu kerusakan lingkungan di Aceh, tetapi menurut Raja Juli, Prabowo justru menunjukkan komitmen pelestarian hutan dan satwa liar.
Raja Juli menyatakan bahwa Prabowo diminta mendonasikan 10.000 hektare konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) miliknya di THL, Aceh. Namun, Prabowo memberikan lebih banyak, yakni 20.000 hektare. "Beliau (Prabowo) diminta untuk mendonasikan 10.000 hektare PBPH milik beliau di Tusam Hutani Lestari di Aceh. Beliau kemudian malah memberikan 20.000 hektare," ujar Raja Juli.
Seluruh konsesi PBPH PT THL dialokasikan untuk pembangunan koridor gajah di Aceh, yang dikerjakan bersama World Wide Fund for Nature (WWF). "Seluruh konsesi PBPH-nya (PT THL) diserahkan untuk membuat koridor gajah yang sekarang sudah berdiri bersama dengan WWF, kami kerja erat," tambahnya. Raja Juli menegaskan bahwa PT Tusam Hutani Lestari dimiliki Prabowo dan telah diserahkan untuk proyek konservasi tersebut.
Meski demikian, Raja Juli tidak menjawab pertanyaan tentang posisi atau jabatan Prabowo dalam struktur perusahaan. Di media sosial, ramai dibahas dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang mencatat Edhy Prabowo sebagai Direktur Utama PT THL. Edhy Prabowo adalah terpidana kasus suap izin budidaya lobster, divonis lima tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, pidana pengganti Rp9,68 miliar, dan 77.000 dolar AS pada tingkat pertama.
Inisiatif ini menyoroti upaya pelestarian gajah di Aceh, meski kepemilikan perusahaan tetap menjadi topik diskusi publik.