Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pendekatan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan telah berubah menggunakan analisis spasial. Ia mengapresiasi langkah tersebut, meski menekankan bahwa tidak semua konflik bisa diselesaikan dengan cepat. Azis menyerukan keberanian keluar dari pola lama untuk menjaga keseimbangan antara hutan dan keadilan bagi warga.
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyatakan bahwa pendekatan pemerintah dalam menangani konflik agraria di kawasan hutan telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, penyelesaian kini lebih mengandalkan analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah, bukan sekadar asumsi.
"Penyelesaian konflik tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada asumsi, melainkan pada analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah," ujar Azis dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Januari 2026.
Ia mengapresiasi persiapan matang yang dilakukan Indonesia sebelum mengambil keputusan terkait agraria, termasuk pembedaan kawasan hutan. Namun, Azis mengingatkan bahwa perubahan ini justru menunjukkan realitas bahwa tak semua konflik bisa dituntaskan secara instan. Sebagai contoh, di beberapa wilayah, ribuan bidang tanah telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, tetapi tidak memenuhi syarat penyelesaian teknis sederhana.
"Negara dipaksa menempuh jalur kebijakan, pengaturan pengelolaan, kemitraan, atau skema pemanfaatan terbatas, yang menuntut kesabaran, koordinasi lintas sektor, dan keberanian keluar dari pola lama," tambahnya.
Azis menekankan pentingnya keberanian pemerintah untuk meninggalkan pola lama sebagai kunci penyelesaian. Ia juga menyoroti masih banyaknya desa di kawasan hutan yang menggantung akibat ketidaksinkronan kebijakan antar-kementerian. “Ketidaksambungan antara kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang masih menjadi sumber ketidakpastian baru, termasuk dalam pengakuan wilayah adat yang secara tata ruang berada di luar kawasan hutan tetapi secara administratif diperlakukan sebaliknya,” katanya.
Lebih lanjut, Azis mendorong keterlibatan masyarakat sipil dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Namun, kolaborasi itu harus lebih dari sekadar rapat. "Menuntut keterbukaan data, ukuran keberhasilan yang jelas, dan keberanian menertibkan ego sektoral yang selama ini justru memperpanjang konflik," ujarnya.
Pada intinya, menurut Azis, konflik agraria di hutan bukan pilihan antara menjaga hutan atau membela warga. "Pada akhirnya, konflik agraria di kawasan hutan bukan soal memilih antara menjaga hutan atau membela warga. Ia adalah soal menata ulang relasi negara dengan ruang hidup rakyatnya. Hutan tidak harus dikorbankan demi keadilan, dan keadilan tidak seharusnya ditegakkan dengan mengorbankan manusia," imbuhnya.