Polisi menangkap tiga pria yang diduga mencuri 108 tas merek Lululemon dari area kargo Bandara Soekarno-Hatta. Tas-tas tersebut hilang dari pengiriman yang ditujukan ke Shanghai, China, dengan kerugian mencapai Rp213 juta.
Tiga tersangka berinisial R alias K, A dan F diamankan di Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 dini hari. R bekerja sebagai tim operasional ekspor di kargo Bandara Soetta dan disebut sebagai otak sindikat.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan pencurian tas sejak 2024. Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi dalam jumlah besar, sementara pencurian skala kecil terjadi jauh lebih sering tanpa terdeteksi.
Kasus ini bermula dari laporan PT Pungkook Indonesia One asal Grobogan, Jawa Tengah. Perusahaan mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui Garuda Indonesia pada 10 April 2026. Tas tiba di Soetta tiga hari kemudian, namun 108 unit dilaporkan hilang pada 20 April.