Satreskrim Polres Badung, Bali, menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga membuat konten porno mengenakan jaket ojek online (ojol) di sebuah vila di Pererenan, Mengwi, Badung. Dua di antaranya ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke Thailand, sementara satu lagi di vila Canggu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung mengungkap kasus pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 18.30 Wita, setelah menyelidiki video pornografi yang beredar di media sosial. Penyidik melakukan profiling video dan menemukan indikasi direkam di wilayah Badung. Mereka memeriksa seorang pengemudi ojol yang pernah membuat konten dengan salah satu pelaku, sehingga mengidentifikasi lokasi syuting di vila Pererenan pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 14.40 Wita. Pelaku terdiri dari MMJL (23, perempuan, Prancis), NBS (24, laki-laki, Italia), dan ERB (26, laki-laki, Prancis). MMJL berkenalan dengan NBS di tempat hiburan Kuta Utara dan mengajaknya membuat video asusila. ERB, manajer MMJL, disebarkan video ke platform OnlyFans dan X. Motifnya agar cepat viral menggunakan jaket ojol. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyatakan dalam konferensi pers Selasa, 'Dua pelaku hendak meninggalkan Bali dan berhasil diamankan. Sementara pelaku ERB ditangkap salah satu vila di Canggu, Kuta Utara, Senin (16/3).' MMJL dan NBS ditangkap di bandara pada Sabtu, 14 Maret 2026, usai koordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. ERB ditangkap di Canggu pada 16 Maret.