Spesialis analisis kontra intelijen R. Gautama Wiranegara meminta pemerintah membuka kronologi lengkap penyegelan gerai Tiffany & Co oleh Bea Cukai yang menghasilkan tagihan Rp97,49 miliar.
Gautama menilai muncul kesan dua suara berbeda dari institusi negara soal dasar penyegelan sebelum audit selesai dan hasil audit yang sudah rampung.
Gerai Tiffany & Co di pusat perbelanjaan elite Jakarta disegel sejak Februari 2026. Audit pasca-impor menghasilkan tagihan Rp18,99 miliar untuk kekurangan bea masuk dan pajak impor serta Rp78,5 miliar sanksi administratif.
Ia menekankan penyegelan bukan tindakan administratif biasa dan meminta penjelasan rinci mulai temuan awal hingga alasan tagihan agar tidak muncul spekulasi.
Menurut Gautama kasus ini masih berada dalam ranah pelanggaran administratif berat bukan tindak pidana.