Hanny Kristianto, Sekretaris Jenderal Mualaf Center Indonesia, mencabut sertifikat mualaf Richard Lee. Langkah ini diambil di tengah kasus hukum yang dihadapi dokter kecantikan tersebut.
Hanny Kristianto mengumumkan pencabutan tersebut pada 6 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa hanya dokumen administratif yang dicabut, bukan status keislaman Richard Lee.
"Saya enggak mencabut status mualafnya, nah jadi terbalik nih hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," kata Hanny seperti dilaporkan Reyben Entertainment.
Richard Lee, yang berasal dari keluarga Katolik, memeluk Islam beberapa tahun lalu. Status agamanya di KTP belum berubah meski ia telah memperoleh sertifikat mualaf sebelumnya. Pencabutan ini memicu diskusi tentang aspek administratif perpindahan agama.
Hanny, yang dulunya pemuka agama Kristen, kini aktif membina mualaf melalui organisasinya. Ia menekankan bahwa menjadi mualaf memerlukan komitmen penuh, bukan hanya perubahan simbolis.