Pemilik Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara atas Suap Rp91,77 Miliar ke Bea Cukai

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pemilik Blueray Cargo John Field dan dua rekannya atas pemberian suap Rp91,77 miliar kepada pejabat Bea Cukai termasuk Dirjen Djaka Budhi Utama.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan John Field terbukti memberikan suap bersama Manajer Operasional Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Andri.

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyebutkan uang suap mencakup Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura, Rp30 miliar tunai, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar termasuk mobil Mazda CX-5 dan jam Tag Heuer.

Hakim anggota Nofalinda Arianti menyatakan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menerima Rp21 miliar dalam tujuh kali pembayaran dari Juli 2025 hingga Januari 2026.

John Field divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Dedy Kurniawan serta Andri masing-masing mendapat 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Artikel Terkait

Illustration of Febrie Adriansyah's detention at the KPK center for alleged money laundering.
Gambar dihasilkan oleh AI

Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK selama 20 hari

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026, terkait dugaan TPPU.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Dilaporkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp2,18 triliun sesuai perhitungan BPKP. Vonis ini membantah klaim mantan Menteri Nadiem Makarim.

Tiga prajurit TNI yang diduga menculik dan membunuh kepala cabang bank berinisial MIP menyampaikan permintaan maaf sambil menangis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka mengaku termotivasi iming-iming uang Rp 200 juta dan faktor ekonomi. Sidang berlangsung pada Selasa di Cakung, Jakarta Timur.

Dilaporkan oleh AI

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak