Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pemilik Blueray Cargo John Field dan dua rekannya atas pemberian suap Rp91,77 miliar kepada pejabat Bea Cukai termasuk Dirjen Djaka Budhi Utama.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan John Field terbukti memberikan suap bersama Manajer Operasional Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Andri.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyebutkan uang suap mencakup Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura, Rp30 miliar tunai, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar termasuk mobil Mazda CX-5 dan jam Tag Heuer.
Hakim anggota Nofalinda Arianti menyatakan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menerima Rp21 miliar dalam tujuh kali pembayaran dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
John Field divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Dedy Kurniawan serta Andri masing-masing mendapat 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.