Kementerian Agama menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran perilaku LGBTQ sesuai Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Langkah ini diambil karena isu tersebut dianggap ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyatakan di Jakarta pada Senin bahwa Kemenag perlu mengambil posisi jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
Ia menyebut telah berdiskusi dengan tokoh agama dari berbagai keyakinan. Semua menyatakan perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran mereka.
Menurut Syafi’i, kebijakan harus tetap dalam koridor Pancasila dan UUD 1945. Sila pertama Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan utama.