Pegi Setiawan napak tilas lokasi penangkapan kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan dan pengacaranya Toni RM mengunjungi kembali lokasi penangkapannya di Bandung terkait kasus Vina dan Eky.

Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Kelurahan Babakan Tarogong, Kota Bandung, saat bekerja sebagai kuli bangunan. Ia sempat berbincang dengan Hilman sebelum ditangkap saat wudhu menjelang salat maghrib.

Pengadilan Negeri Bandung mencabut status tersangkanya pada 8 Juli 2024 setelah sidang praperadilan. Pegi kini bebas dan menjalankan bisnis sayuran di Cirebon.

Ia juga melanjutkan pendidikan melalui paket C dan aktif sebagai konten kreator di TikTok. Toni RM mengatakan Pegi masih sering berkomunikasi dengannya.

Artikel Terkait

Police arresting Taufik Hidayat in a housing complex at night.
Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat arrested by police in Majalaya

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat (30) was arrested by a joint team from West Java Regional Police on Tuesday night, 23 June 2026, in Griya Pesona housing complex, Ciparay, Bandung Regency.

The Attorney General's Office detained former Special Crimes Deputy Attorney General Febrie Adriansyah on Friday 24 July 2026 in an alleged money laundering case.

Dilaporkan oleh AI

Former Pati Regent Sudewo denied extortion charges against prospective village officials during his first hearing at the Semarang Corruption Court on Monday (15/6/2026). Prosecutors from the KPK accused Sudewo and three village heads of illegally collecting Rp2.49 billion.

Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa withdrew her pretrial motion at the South Jakarta District Court on Wednesday, 24 June 2026. She also described her experience during the case handover to the South Jakarta Prosecutor's Office on 22 June.

Dilaporkan oleh AI

YTR, the kidnapping victim in Bandung district, shows signs of recovery after Taufik Hidayat was arrested Tuesday night. She says she has made peace and plans to start an online geprek chicken business.

Police arrested Kiai Ashari, caretaker of Pondok Pesantren Ndolo Kusumo in Pati district, on Thursday morning, 7 May 2026, in Purwantoro, Wonogiri. He is accused of sexually abusing dozens of santriwati by exploiting religious doctrine.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak